Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Saksi Untuk Bharada E, Sang Kuasa Hukum Khawatir

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Senin, 12 Desember 2022 | 09:07 WIB
Putri Candrawathi bakal diperiksa hari ini Senin,12 Desember 2022 sebagai saksi. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Putri Candrawathi bakal diperiksa hari ini Senin,12 Desember 2022 sebagai saksi. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

SULUTZONE - Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin, 12 Desember 2022.

Istri dari terdakwa Ferdy Sambo itu bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuhamto membenarkan bahwa Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai saksi pada sidang pembunuhan Brigadir J.

"Agenda sidang pemeriksaan saksi,"kata Djuyamto. Minggu, 11 Desember 2022.

Baca Juga: Ciri-ciri Orang Yang Diperkosa, Kata Kamaruddin Simanjuntak Bukan Seperti Putri Candrawathi

Sekedar informasi, Putri Candrawathi adalah salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Kehadiran Putri sebagai saksi diminta ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso pada Selasa (6/12/2022) lalu.

Pada awalnya Wahyu meminta Putri dapat memberikan keterangan dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022) lalu.  Tetapi rencana itu urung terlaksana.

 Baca Juga: Pihak Kuat Ma'ruf Lapor Hakim Wahyu Santoso, Komisi Yudisial Miko Ginting Buka Suara

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis khawatir persidangan menyinggung soal peristiwa pelecehan seksual.

Atas dasar itu, Arman Hanis meminta agar keterangan Putri dapat dibeberkan dalam persidangan tertutup.

Wahyu pun memundurkan jadwal Putri sebagai saksi menjadi hari ini, Senin (12/12/2022).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X