Pihak Kuat Ma'ruf Lapor Hakim Wahyu Santoso, Komisi Yudisial Miko Ginting Buka Suara

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Minggu, 11 Desember 2022 | 15:20 WIB
Kuat Ma'ruf Melaporkan Hakim Wahyu Santoso kepada KY, Ini jawaban Komisi Yudisial
Kuat Ma'ruf Melaporkan Hakim Wahyu Santoso kepada KY, Ini jawaban Komisi Yudisial

SULUTZONE - Pihak Kuat Ma'ruf beberapa waktu lalu melaporkan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial.

Kuat Ma'ruf melalui Penasihat hukumnya Irwan Irawan melaporkan hakim ketua persidangan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial atas pernyataan yang disampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Irwan Irawan melaporkan Wahyu Iman Santoso karena pernyataan yang disampaikan hakim ketua  dinilai cenderung dalam persidangan bersifat tendensius. 

Baca Juga: Berikut Jadwal, Agenda dan Susunan Hakim Persidangan Ferdy Sambo Cs Tanggal 12- 16 Desember 2022

“Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat,” ujar Irwan. Kamis, 8 Desember 2022 dilansir dari PMJ News

Penasehat hukum Kuat Ma'ruf tersebut mengatakan bahwa  cara Hakim Wahyu Iman Santoso tidak fair mengatakan kliennya berbohong pada saat memberikan keterangan saksi.

“Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan, dan sebagainya,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan pelapor Kuat Ma’ruf yang diwakili kuasa hukumnya.

Baca Juga: Tagar 'Save Bharada E' dan 'Torang Deng Icad' Ramai di TikTok: Dtonton Jutaan Netizen

Miko Ginting menyampaikan bahwa pihaknya akan memverifikasi laporan yang diterima tersebut.

“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti,” ujar Miko

“Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif,” tambah Miko.

Lanjut Miko Ginting, Komisi Yudisial akan memeriksa  soal pelanggaran etik ada atau tidak, sehingga penanganan laporan oleh KY tidak akan mengganggu persidangan.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Korlantas Polri Bakal Lakukan Hal Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X