“Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” tandasnya.
Dalam laporan tersebut, tertulis Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang dilaporkan atas terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
“Melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan Register No.800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL., yang diselenggarakan pada tanggal 5 Desember 2022 yaitu Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Hakim Ketua di instansi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” dikutip dari surat laporan yang diterima. ***
Artikel Terkait
Libur Natal dan Tahun Baru, Korlantas Polri Bakal Lakukan Hal Ini
SOP PLN Disorot Lagi! Dimus: Saya Menduga Ada Upaya Memenuhi Target Prabayar, YLKI Minta Turun Tangan
Eforia Kekalahan Belanda,Terasa Sampai Di Kota Bentor
Benarkah! Kejatuhan Timnas Brasil Sudah Terbaca Kartu Tarot Deny Darko?
Ramai Lowongan Kerja Lewat Jalur Khusus di 44 BUMN, Cek Fakta Berikut
Pembunuhan Brigadir J, Bharada E : Kata FS: Kalau Kamu yang Tembak Yosua, Nanti Aku yang Jaga Kamu: Kamu Aman
Hasil Balistik! Pengacara Bharada E: Dua Serpihan Peluru di Kepala Yosua tidak Identik dengan Senjata Richard
Tagar 'Save Bharada E' dan 'Torang Deng Icad' Ramai di TikTok: Dtonton Jutaan Netizen
DPO Kasus Cabul di Bolit Barat Diciduk Polisi, Kapolsek Bolangitang Ungkap Kronologis Penangkapan
Berikut Jadwal, Agenda dan Susunan Hakim Persidangan Ferdy Sambo Cs Tanggal 12- 16 Desember 2022