Lebih lanjut, Lolly mengatakan RT/RW pun ditemukan memiliki keterlibatan dalam proses verifikasi faktual. Dia menyebut keterlibatan itu berupa pengurus RT/RW merangkap sebagai pengurus parpol.
Dia menambahkan, Bawaslu menemukan 24 kasus pembagian KTA partai pada saat H-1 dan pada pelaksanaan verifikasi faktual. Menurutnya, hal itu menunjukkan ketidaksiapan parpol dalam pelaksanaan verifikasi faktual.
"Selain itu, temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal, sehingga seharusnya masyarakat sudah memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik pada saat upload KTA di Sipol," tukasnya.***
Artikel Terkait
Viral Kejadian di Bolmong! Seorang Siswi Perempuan Diperlakukan Kasar, 'Sudah Tak Berdaya Dadanya Diinjak'
Begini Kondisi Ketersedian Bandwith Jelang Natal dan Tahun Baru, ini Penjelasan Kemkominfo
Hendra Kurniawan Sebut Sidang Kode Etik Terhadap Dirinya Tidak Profesional
Hore! Event Besar Diperbolehkan di Perayaan Tahun Baru 2023
Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari, Begini Penjelasan KPU
Kasus Ferdy Sambo! Hendra Kurniawan Ungkap Momen di Kumpul Wakapolri
Berikut Himbauan Kapolres Kotamobagu Dasveri Abdi, Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru
Ketidakberdayaan Irfan Widyanto Menolak Perintah Amankan CCTV, Nama Baru Diungkap di Persidangan
Berikut Jadwal Libur Nasional 2022, Cuti Bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Kamu Wajib Tahu!
Cara Cek Anda adalah penerima BPUM 2022 dan Pencairan BLT UMKM Rp600 ribu di eform.bri.co.id.