SULUTZONE - Beredar di media sosial (medsos) bahwa Farel Prayoga yang mempopulerkan lagu Ojo Dibandingke meninggal dunia.
Dalam sebuah postingan di Facebook yang mengaku sebagai kakak Farel Prayoga menyebut bahwa pelantun lagu Ojo Dibandingke tersebut telah meningal dunia bahkan dikebumikan.
Kabar kepergian penyanyi asal Banyuwangi itu sudah terlihat dibagikan sejak 27 Oktober 2022.
Dilansir dari ANTARA, berikut potongan narasinya:
"Saya kk nya Farel Sedih atas kepergian nya Farel Semoga Farel Tenang diAlam sana diSisi Allah SWT kalian Semua Tolong Doa Kan Farel ya
Farel Saat dalam keadaan Baik dia pernah Bilang kalo Farel udah ngak ada kakak tolong sampaikan pesan kepada para fens kudiFB,".
Sementara di YouTube, rumor soal kematian Farel sudah beredar sejak akhir Agustus 2022.
Penyanyi 12 tahun itu disebut meninggal karena sakit. Adapula video yang menerangkan bahwa Farel Prayoga sempat hilang dan ditemukan sudah meninggal.
Baca Juga: Kasus Binomo! Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Namun, benarkah Farel Prayoga meninggal dunia? Cek Fakta Berikut :
Penjelasan:
Farel Prayoga terlihat mengisi acara salah satu stasiun televisi nasional pada 13 November 2022.
Dalam unggahan video yang dibagikan kanal YouTube Indosiar, Farel tampil mengenakan jaket hitam dalam kondisi sehat dan lancar berinteraksi dengan pengisi acara lainnya.
Fakta tersebut sekaligus mematahkan kabar yang menyatakan bahwa Farel Prayoga telah meninggal.***
Artikel Terkait
Oknum Polisi Dilaporkan Istrinya Karena Selingkuh dan KDRT, Kompolnas; Harus Diproses Etik dan Pidana
Alasan Penundaan Sidang Ferdy Sambo CS Pekan Depan Versi Kejaksaan
Satu Keluarga Tewas dalam Rumah, Bungkus Makanan Akan Diteliti
Koper Kaesang Pangarep Nyasar ke Bandara Kualanamu, Batik Air Ketar Ketir
Panglima TNI Andika Perkasa Cek Pasukan Yang Standby di Rawa Berhari-hari Amankan KTT G20
Diduga Lecehkan Seorang Wanita, Kapolsek Pinang Dicopot dan Dimutasi
Viral! Pohon Keluarkan Api dan Asap Tebal
Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT, Para Tersangka Jalani Persidangan Hari Ini
Kapolsek Kalideres, Butuh Waktu Untuk Analisa Organ Jenazah
Kasus Binomo! Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Banding