Hendra Kurniawan Divonis PTDH, Henry Yosodiningrat: Banding!

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Jumat, 4 November 2022 | 11:51 WIB
Sidang Etika Propam Polri memecat Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Dinilai terlibat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.   (pmjnews.com )
Sidang Etika Propam Polri memecat Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Dinilai terlibat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. (pmjnews.com )

SULUTZONE - Hendra Kurniawan telah menjalani sidang kode etik pada institusi Polri.

Sidang kode etik ini dilaksanakan ataa Hendra Kurniawan yang terlibat dalam kasus yang menyeret Ferdy Sambo.

Yaitu terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang saat ini sidang masih terus bergulir.

Baca Juga: Ini Bahayanya jika Lalai Mendidik Anak 0 Sampai 14 Tahun: Kerusakan Fitrah Harus Diganti, Kata Harry Santoso

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniwan, diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan dalam sidang perkara perintangan penyidikan, Henry Yosodiningrat menyebut bahwa Hendra mengajukan banding terkait putusan tersebut.

“Tentunya banding. Tapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi,” ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 03 November 2022.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Apakah Nadzar Bisa Dibatalkan? Ayo Disimak Selengkapnya

Henry menjelesakan bahwa dirinya tidak dapat mendampingi Hendra dalam urusan sidang banding karena adanya ketentuan soal pendampingan advokat dari luar.

Karena yang mendampingi itu dari Divkum. Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi mereka,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan (HK), menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat : Tidak Ada yang Sia-sia dalam Amalan: Rezeki yang Baik Ciptakan Anak Sholeh

“Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK. Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, dilangsir dari PMJ News.

Dalam sidang etik tersebut, diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri. (***)

Artikel Selanjutnya

Lirik Lagu Halo by Beyonce

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X