SULUTZONE - Hendra Kurniawan telah menjalani sidang kode etik pada institusi Polri.
Sidang kode etik ini dilaksanakan ataa Hendra Kurniawan yang terlibat dalam kasus yang menyeret Ferdy Sambo.
Yaitu terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang saat ini sidang masih terus bergulir.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniwan, diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan dalam sidang perkara perintangan penyidikan, Henry Yosodiningrat menyebut bahwa Hendra mengajukan banding terkait putusan tersebut.
“Tentunya banding. Tapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi,” ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 03 November 2022.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Apakah Nadzar Bisa Dibatalkan? Ayo Disimak Selengkapnya
Henry menjelesakan bahwa dirinya tidak dapat mendampingi Hendra dalam urusan sidang banding karena adanya ketentuan soal pendampingan advokat dari luar.
Karena yang mendampingi itu dari Divkum. Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi mereka,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan (HK), menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat : Tidak Ada yang Sia-sia dalam Amalan: Rezeki yang Baik Ciptakan Anak Sholeh
“Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK. Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, dilangsir dari PMJ News.
Dalam sidang etik tersebut, diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri. (***)
Artikel Terkait
Lirik Lagu Halo by Beyonce
Lirik Lagu: Skycraper by Demi Lovato
Lirik Lagu: Iris by Goo Goo Dolls
Lirik Lagu: When You Love Someone oleh Bryan Adams
Lirik Lagu: Arms by Christina Perri
Presiden Jokowi Tetapkan 5 Pahlawan Nasional, Berikut Nama-namanya
Ini Bahayanya jika Lalai Mendidik Anak 0 Sampai 14 Tahun: Kerusakan Fitrah Harus Diganti, Kata Harry Santoso
Tanggapi Permintaan Mahfud Terkait Penghentian Siaran Analog TV, Hary: Kami Akan Menempuh Jalur Hukum
Kompleksitas Persoalan Perizinan dan Tata Kelola Tambang di Indonesia, KPK Bentuk Satgas
Peran 5 Sosok Yang Dianugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Dalam Merebut Kemerdekaan Indonesia