Arif Rachman Terdakwa Perintangan Penyidik Akui Diperintah Ferdy Sambo, Termasuk Patahkan Laptop

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Jumat, 28 Oktober 2022 | 13:18 WIB
Arif Rachman Arifin dalam sidang obstruction of justice. Ia diperintahkan oleh Ferdy Sambo merusak CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J (tangkapan layar YouTube Polri)
Arif Rachman Arifin dalam sidang obstruction of justice. Ia diperintahkan oleh Ferdy Sambo merusak CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J (tangkapan layar YouTube Polri)

SULUTZONE - Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dengan adenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Arif Rachman didalam nota keberatannya mengaku bahwa tindakannya dalam kasus Brigadir J adalah atas perintah Ferdy Sambo.

Selain itu, melalui tim kuasa hukumnya, Arif Rachman menyebut tindakan yang dilakukan  dalam perkara perintangan penyidikan bertujuan menjaga reputasi lembaga.

Baca Juga: Mahfud MD Cerita Pernah Takut Dengan Tentara Gegara Hal Ini

“Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman Arifin selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan oleh saudara penuntut umum dilakukan atas dasar perintah Saksi Ferdy Sambo selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang belum diambil tindakan hukum apapun oleh atasan yang menghukumnya, maka keputusan tersebut masih merupakan keputusan yang sah pejabat berwenang,” ucap tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin di PN Jaksel, Jumat 28 Oktober 2022.

Bahkan terdakwa Arif Rachman mengungkapkan tindakan dirinya mematahkan laptop yang memutar rekaman CCTV. Dimana dalam rekaman CCTV tersebut menampilkan Brigadir J masih hidup dan menjadi barang bukti bahwa Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat pembacaan eksepsi, terungkap bahwa terdakwa Arif Rachman mematahkan laptop tersebut di dalam mobil yang berada di depan Masjid Mabes Polri.

Baca Juga: Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Tiga Anggota Polres Tangerang Kota Dipecat

“(Tindakan terdakwa Arif) Mematahkan laptop jenis Windows Surface milik Saksi Baiquni Wibowo di dalam mobil yang terparkir di depan Masjid Mabes Polri dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian dan memasukan ke paper bag atau kantong warna hijau,” ucap tim kuasa hukum.

Namun Arif Rachman berdalih tindakannya atas dasar perintah dari Ferdy Sambo dan telah sesuai dengan peraturan administrasi atau dasar hukum.

"Bahwa tindakan Terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadivpropam Saksi Ferdy Sambo d/h (dahulu) Irjen Pol Ferdy Sambo telah bersesuaian dengan peraturan administrasi,” jelasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X