SULUTZONE - Sidang putusan sela terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini Rabu 26 Oktober 2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan diputuskan Majelis Hakim dalam agenda putusan sela ini.
Diketahui,Nota keberatan Ferdy Sambo sudah lebih dulu diputuskan Majelis Hakim yang diajukan tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Makin Cerah
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022
Wahyu Iman Santoso menyebutkan bawah surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga menginstruksikan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” jelasnya.
Baca Juga: Sedih! Isak Tangis Orang Tua Brigadir J ke Bharada E; Lihat Saya Nak, Kamu Harus Berkata Jujur
Sedangkan Terdakwa Putri Candrawathi melalui kuasa hukum, Febri Diansyah mengatakan siap menerima apapun hasil yang diputuskan oleh Majelis Hakim.
“Apa pun hasilnya, kami percayakan pada majelis hakim. Diterima atau tidak diterima, kami hormati,” ujar Febri dalam keterangannya.
Oleh karenanya, pihaknya bersiap menjalani persidangan selanjutnya dengan fokus fakta objektif di persidangan.
“Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Objek Diduga Cagar Budaya di Kotamobagu! Tim Ahli BPCB: Besok Sidang Penetapan 6 ODCB
Bharada E Tidak Percaya Soal Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi
Nikita Mirzani Resmi Ditahan! Histeris dan Katakan ini
Selama Ini Tidak Ditahan, Nikita Mirzani Kini Resmi Berstatus Tahanan
Viral! Nikita Mirzani: Kalian Jahat Semua disini, Kalian enggak Punya Hati Nurani
Pesan Orang Tua Brigadir J ke Bharada E sangat Menyesakkan Dada
Sedih! Isak Tangis Orang Tua Brigadir J ke Bharada E; Lihat Saya Nak, Kamu Harus Berkata Jujur
Meski Brigadir J Terbunuh dengan Keji, Ibunda Yosua Tetap Tegar Panggil 'Nak' Kepada Bharada E
Kasus Narkoba Teddy Minahasa! Hotman Paris: Tidak Benar di Hancurkan 40Kg: tapi Dituduh Campur Tawas
Diperiksa Sebagai Tersangka, Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Makin Cerah