SULUTZONE - artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh pihak kejaksaan pada hari ini menjadi viral.
Nikita Mirzani viral atas sikapnya akan ditahan dan sempat melakukan penolakan atas kejadian yang menimpa artis kontroversial ini.
artis Nikita Mirzani yang ditahan pihak kejaksaan ramai dan viral diperbincangkan oleh netizen di tanah air.
Baca Juga: Selama Ini Tidak Ditahan, Nikita Mirzani Kini Resmi Berstatus Tahanan
Pada saat artis Nikita Mirzani akan ditahan, artis Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Niki ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa, 25 Oktober 2022.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani. Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.
Baca Juga: Objek Diduga Cagar Budaya di Kotamobagu! Tim Ahli BPCB: Besok Sidang Penetapan 6 ODCB
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy D Simandjuntak di kantornya.
Freddy D Simandjuntak menegaskan, penahanan ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan. Salah satunya sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.
"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy D Simandjuntak dilangsir dari PMJ News.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan! Histeris dan Katakan ini
Diketahui juga, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy D Simandjuntak. (***)
Artikel Terkait
Tragedi Kanjuruhan, Polri: Para Tersangka Ditahan Mulai Hari ini
AMAN! Begini Tips Agar Badan Cepat Tinggi Menurut dr Ema Surya Pertiwi
Sidang Lanjutan Bharada E, Seluruh Keluarga Brigadir J Hadir di PN Jaksel
Kamaruddin Simajuntak Ungkap Bahwa Ada Pihak Internal Polisi Beri Informasi Tentang Tewasnya Brigadir J
Vera Simajuntak Beberkan Percakapan Terakhir Dengan Brigadir J, 'Aku Diancam
Bersimpuh di Kaki Orang Tua Brigadir J, Ini Yang Dikatakan Bharada E
Objek Diduga Cagar Budaya di Kotamobagu! Tim Ahli BPCB: Besok Sidang Penetapan 6 ODCB
Bharada E Tidak Percaya Soal Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi
Nikita Mirzani Resmi Ditahan! Histeris dan Katakan ini
Selama Ini Tidak Ditahan, Nikita Mirzani Kini Resmi Berstatus Tahanan