Nikita Mirzani Resmi Ditahan! Histeris dan Katakan ini

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:06 WIB
Nikita Mirzani  (tangkapan layar Youtube KH Infotainment)
Nikita Mirzani (tangkapan layar Youtube KH Infotainment)

SULUTZONE - Nikita Mirzani marupakan artis yang selalu menjadi perhatian publik atas tindak tanduknya.

artis Nikita Mirzani hari ini resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani sempat histeris dan meluapkan emosinya saat akan ditahan.

Baca Juga: Bharada E Tidak Percaya Soal Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi

Diketahui, artis Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Niki ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru artis Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa, 25 Oktober 2022.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan artis Nikita Mirzani. Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

Baca Juga: Objek Diduga Cagar Budaya di Kotamobagu! Tim Ahli BPCB: Besok Sidang Penetapan 6 ODCB

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy D Simandjuntak di kantornya.

Diketahui juga, artis Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

"Terhadap tersangka artis Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy D Simandjuntak.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftar Tersangkanya

Freddy D Simandjuntak menegaskan, penahanan artis ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan. Salah satunya sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.

"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy D Simandjuntak dilangsir dari PMJ News. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X