SULUTZONE - Tragedi Kanjuruhan merupakan kisah kelam dalam sepak bola tanah air.
Pasalnya, Tragedi Kanjuruhan menelan korban ratusan orang meregang nyawa.
Atas Tragedi Kanjuruhan ini, pemerintah terus melakukan pendalaman untuk membongkar tragedi saat laga Malang FC versus Persebaya.
Baca Juga: Tuntut Pilkades Diulang, Ratusan Warga Bilalang I Demo di Kantor Wali Kota
Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Jawa Timur setelah menjalani pemeriksaan tambahan.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Penyidik berkesimpulan bahwa pemeriksaan tambahan sudah cukup sehingga perlu dilakukan langkah selanjutnya, yakni penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Senin, dilangsir dari Antara news.
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (***)
Artikel Terkait
Kasus Obat Sirup! Industri Farmasi Dilarang Gunakan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Sebagai Bahan Baku
Tangan Dingin Saiful Ambarak, Brakot FC Berhasil Mengukir Sejarah Dilaga KNPI Cup
Kamaruddin Simajuntak Sebut Keluarga Brigadir J Menerima Maaf Bharada E ; Jangan Kayak Ferdy Sambo
Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada anak, Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kasus Obat Sirup
Polisi Sebut Rekaman CCTV Saat Tragedi Kanjuruhan Tidak Ada Yang Dihapus
AFU08! Sesi Latihan di Akademi Firman Usman
Wisata Bali! Sental Kangin Beach, Pasir Putih di Pesisir Pantai dan Air Laut Jernih Bikin Pengunjung Bahagia
Waspada Sub Varian Omicron XBB Sudah Ada di Indonesia
Maudy Ayunda Masuk Dua Nominasi Sekaligus di Ajang FFI 2022
Tuntut Pilkades Diulang, Ratusan Warga Bilalang I Demo di Kantor Wali Kota