SULUTZONE - Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba jenis sabu bersama empat anggota Polri lainnya.
Selain Teddy Minahasa, 4 anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menuturkan, kliennya tidak ada rencana untuk mengajukan praperadilan berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut! BPOM Temukan 5 Jenis Obat Sirup Ini Mengandung Senyawa EG dan DEG
"Tidak ada rencana mengajukan praperadilan," ucap Henry di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022.
Henry mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara yang menyeret mantan Kapolda Sumbar itu.
"Kami masih beri kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tuturnya.***
Artikel Terkait
Balita Gagal Ginjal, Ternyata Ini Kandungan Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirup
Pembunuhan Brigadir J, Terungkap dalam Persidangan Alasan Ricky Rizal Amankan Senjata Milik Yosua Hutabarat
Pembunuhan Brigadir J, Eksepsi Terdakwa Kuat Maaruf Ditolak JPU
Terungkap, Inilah Sosok Pria Yang Bersalaman Dengan Ferdy Sambo Saat Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Natalia Holscher Somasi Mantan ART Tri Murwati, Ini Penyebabnya!
Kisah Dibalik Lagu Ojo Dibandingke, Ganjar Pranowo Tanya Langsung ke Penciptanya Abah Lala
Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes Temukan 3 Zat Kimia Berbahaya Cemari Obat Sirup
Info Kesehatan : 7 Kebiasaan Buruk Penyebab Wanita Jadi Mandul, Segera Hentikan
Viral di Instagram, Bunda Corla Gagalkan Niat Seorang Pasien Untuk Bunuh Diri
Kasus Gagal Ginjal Akut! BPOM Temukan 5 Jenis Obat Sirup Ini Mengandung Senyawa EG dan DEG