SULUTZONE - Persidangan lanjutan pembacaan Eksepsi dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada hari Kamis, 20 Oktober 2022, ada momen dimana Terdakwa Ferdy Sambo disalami sosok pria.
Ferdy Sambo saat ingin memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada sosok pria yang sempat menyalami Terdakwa Ferdy Sambo.
Sosok pria misterius yang menyalami Ferdy Sambo itu pun mengundang pertanyaan dari banyak pihak.
Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Eksepsi Terdakwa Kuat Maaruf Ditolak JPU
Terkait hal itu, Kuasa hukum Terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa sosok pria tersebut adalah kawan lama Mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
“Itu kawan lama beliau yang datang nonton sidang,” ujar Arman Hanis
Disinggung sosok pria tersebut dari kalangan polisi, Arman menuturkan pria bukan berasal dari kepolisian, melainkan berasal dari kalangan sipil.
Baca Juga: Air Kencing Berbusa? Waspada, 5 Masalah Ini Mungkin Terjadi Pada Tubuh Anda
“Bukan. Sipil,” singkatnya
Lebih lanjut Arman Hanis mengatakan bahwa sosok pria tersebut sengaja datang ke PN Jakarta Selatan untuk menonton sidang dan ingin bersalaman dengan Terdakwa Ferdy Sambo.
“Hanya kawan lama yang simpati datang nonton sidang, pengen salaman sama beliau,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Pembunuhan Brigadir J, Jaksa: Menolak Seluruh Dalil Nota Keberatan Putri Candrawathi
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Bawa Buku Kecil Warna Hitam dan Bersalaman ke Seseorang
Nekat, Wanita Asal Negara Peru Telan Kokain 1,2 Kg Tertangkap di Bandara Soetta
Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Cabdrawathi
Sidang Pembacaan Eksepsi Terkait Pembunuhan Brigadir J Diskors 3 Jam, Ada Apa?
99 Balita Meninggal Akibat Obat Terpapar Zat Kimia Berbahaya, Menkes Ambil Langkah Ini
Air Kencing Berbusa? Waspada, 5 Masalah Ini Mungkin Terjadi Pada Tubuh Anda
Balita Gagal Ginjal, Ternyata Ini Kandungan Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirup
Pembunuhan Brigadir J, Terungkap dalam Persidangan Alasan Ricky Rizal Amankan Senjata Milik Yosua Hutabarat
Pembunuhan Brigadir J, Eksepsi Terdakwa Kuat Maaruf Ditolak JPU