Balita Gagal Ginjal, Ternyata Ini Kandungan Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirup

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:51 WIB
kasus kematian anak akibat gagal ginjal yang dipicu kandungan berbahaya dalam paracetamol, (Sumber gambar/pixabay)
kasus kematian anak akibat gagal ginjal yang dipicu kandungan berbahaya dalam paracetamol, (Sumber gambar/pixabay)

SULUTZONE - balita yang mengkonsumsi obat sirup yang mengandung zat Kimia baru-baru ini ramai dibicarakan di tanah air.

Dikabarkan, 99 balita telah meninggal dunia akibat obat sirup tersebut, berdasarkan informasi dari Menteri Kesehatan (Menkes)

Pasien balita yang terpapar zat kimia saat dikabarkan capai puluhan balita yang dirujuk ke rumah sakit akibat obat sirup dengan zat Kimia berbahaya.

Baca Juga: 99 Balita Meninggal Akibat Obat Terpapar Zat Kimia Berbahaya, Menkes Ambil Langkah Ini

Temuan pasien balita yang mengalami acute kidney Injury (AKI) atau gagal ginjal akut sangat mengkhawatirkan. Hal itu berdasarkan temuan yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Menurut pemeriksaan, terdeteksi adanya tiga zat Kimia berbahaya dari obat bentukan cair atau sirup.

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)," jelas Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober 2022.

"Ketiga zat Kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup," sambungnya.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Bawa Buku Kecil Warna Hitam dan Bersalaman ke SeseorangD

Diterangkan dr Nadia, telah meneliti obat sirup yang dikonsumsi dan tersedia di rumah pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut. Obat itu terbukti mengandung EF, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak atau sangat sedikit kadarnya di dalam obat-obatan sirup tersebut.

Untuk saat ini, Kemenkes mengambil posisis konservatif dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu. Ini dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obatan syrup," urai Menkes dilangsir dari PMJ News.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Kembali Disidang Hari Ini

"Ini mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," tandasnya. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X