Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Cabdrawathi

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:59 WIB
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya (Screenshoot instagram/@pikiranrakyat)
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya (Screenshoot instagram/@pikiranrakyat)

SULUTZONE - Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J , Jaksa meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani proses persindangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo.

Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan. Senin, 17 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Nekat, Wanita Asal Negara Peru Telan Kokain 1,2 Kg Tertangkap di Bandara Soetta

“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan ‘Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo',” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Ferdy Sambo, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.

“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk dikesampingkan,” tandasnya.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Bawa Buku Kecil Warna Hitam dan Bersalaman ke Seseorang

Sebelumnya, Jaksa juga meminta Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak Putri Candrawathi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X