SULUTZONE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa meminta hal tersebut saat Putri Cabdrawathi menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Putri.
Jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Putri Candrawathi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin, 17 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Info Kesehatan : Tips Mencegah Penyakit Ambeien, Simak Penjelasan Dr Haekal Anshari
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan 'Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.
Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Putri Candrawathi, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.
“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Kejagung Harap Bharada E Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Ungkap Drama Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Hilangkan Babuk CCTV
Pembunuhan Brigadir J, JPU: Agus Nurpatria Menghalangi Penyidik Mengusut Kasus
Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berikut Nama Enam Orang Yang Terlibat Obstruction of Justice
Misteri Pembunuhan Brigadir J, Isi Rekaman CCTV Dihapus. Ferdy Sambo; Kalau Sampai Bocor Berarti Kita berempat
Tentang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Sebut Kompol Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV
Info Kesehatan : Nomor Satu Penyebab Kanker, Kata dr Ema Hindari Makan Jenis Ini
Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Kembali Disidang Hari Ini
Info Kesehatan : Tips Mencegah Penyakit Ambeien, Simak Penjelasan Dr Haekal Anshari