Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:35 WIB
3 Tersangka dari Kepolisian Dihadirkan dalam Rekontruksi Tragedi Kanjuruhan
3 Tersangka dari Kepolisian Dihadirkan dalam Rekontruksi Tragedi Kanjuruhan

SULUTZONE - Tragedi Kanjuruhan merupakan kisah pilu bagi bangsa Indonesia.

Pasalnya, Tragedi Kanjuruhan memakan ratusan orang tewas dalam kejadian tersebut.

Tragedi Kanjuruhan menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak disetiap pertandingan sepak bola.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, JPU: Agus Nurpatria Menghalangi Penyidik Mengusut Kasus

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberi penjelasan alasan tak menyajikan adegan penembakan gas air mata ke tribun saat melakukan rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu.

Dari pantauan, pada adegan ke-19 hingga ke-25 diperagakan penembakan gas air mata. Adegan penembakan gas air mata itu atas perintah tersangka, Danki 3 Satuan Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Seluruh tembakan yang diperagakan mengarah ke "settle ban" atau pinggir lapangan. Sementara kesaksian suporter Arema FC, Aremania, dan sejumlah rekaman video yang beredar luas beberapa tembakan gas air mata diarahkan ke tribun penonton.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Ungkap Drama Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Hilangkan Babuk CCTV

"Secara materi itu penyidik akan disampaikan. Kalau tersangka menyampaikan itu, dia punya hak. Penyidik yang akan mempertanggungjawabkan dari kejaksaan maupun persidangan," ujarnya.

Pada rekonstruksi ini tiga tersangka Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi memperagakan 30 adegan.

Ia mengatakan fokus rekonstruksi terhadap tiga tersangka, yakni atas nama WS, PS, dan H. Terkait pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP ini menjadi fokus. Penyidik menghadirkan 54 orang saksi maupun peran pengganti. ada 30 adegan rekonstruksi.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, 6 Tersangka obstruction of justice Disidang Hari Ini, Simak Selengkapnya

"Peran tiga tersangka dilihat juga teman-teman jaksa. Apa yang masih belum jelas akan semakin lebih jelas direkonstruksi ini. Secara teknis rekonstruksi akan dibuat berita acara dan diberi berkas nantinya," ujarnya.(***)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X