SULUTZONE - Kasus Pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah masuk tahapan persidangan.
Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diketahui meninggal dunia secara keji dengan cara ditembak.
Atas kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejumlah pihak menjadi tersangka.
Baca Juga: Kasus KDRT Rizky Billar Kepada Lesti Kejora Resmi Dihentikan
Enam orang tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani persidangan hari ini Rabu, 19 Oktober 2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang OoJ akan dibagi menjadi dua sesi dengan setiap sesinya menghadirkan 3 orang tersangka.
“Dibagi menjadi dua sesi,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Selasa, 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Lesti Kejora Dijenguk Presiden Jokowi, CEK FAKTANYA!
Enam tersangka OoJ yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Sejatinya, tersangka dalam perkara OoJ terdapat 7 tersangka. Namun satu tersangka lain yakni Ferdy Sambo telah menjalani persidangan lebih awal Senin, 17 Oktober 2022 lalu lantaran berkas dakwaannya digabung dengan perkara pembunuhan Brigadir J. (***)
Artikel Terkait
Rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan Ada Yang Dihapus, TGIPF Kesulitan Mengungkap Fakta
Begini Kronologis Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo
12 Saksi Termasuk Pacar Brigadir J, Minta Dihadirkan Pekan Depan
Bharada E, Mengaku Hanya Menjalankan Intruksi Pimpinan
Keluarga Brigadir J Diminta Hadir Sebagai Saksi
Listyo Sigit Prabowo Lantik 9 Kapolda, Termasuk Kapolda Sulut dan Pengganti Teddy Minahasa
Presiden Diminta Tempatkan Marinir di Batam, Demi Keamanan Pulau Terluar
Presiden Diminta Tempatkan Marinir di Batam, Demi Keamanan Pulau Terluar
Makna Tangisan Putri Candrawathi Saat Ikuti Sidang Dakwaan Menurut Anjas Asmara
Apin BK, Bos Judi Online Terbesar di Sumut Diperiksa Polisi