Kasus KDRT Rizky Billar Kepada Lesti Kejora Resmi Dihentikan

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:48 WIB
Restorative Justice, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Dok/Instagram)
Restorative Justice, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Dok/Instagram)

 

SULUTZONE - Fans Rizky Billar dan Lesti Kejora patut berbahagia dengan kabar berikut ini.

Kasus KDRT Rizky Billar terhadao Lesti Kejora resmi dihentikan polisi.

Dengan dihentikannya kasus Rizky Billar yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya Lesti Kejora, dipastikan Rizky Billar dan Lesti Kejora kembali bersama dalam rumah tangga.

Baca Juga: Lesti Kejora Dirangkul Rizky Billar saat Datangi Polres Metro Jaksel

Polisi secara resmi menghentikan penyidikan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar. Penghentian penyelidikan (SP3) ini dilakukan setelah keduanya sepakat berdamai.

"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy kepada wartawan, Selasa, 18 Oktober 2022 malam.

Lebih lanjut Irwandhy mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan setelah proses restorative justice yang dilakukan telah tercapai. Langkah ini kuga telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).

Baca Juga: Apin BK, Bos Judi Online Terbesar di Sumut Diperiksa Polisi

"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyatakan dalam kisruh rumah tangga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dikedepankan dengan mediasi restorative justice (RJ).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, meski laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, namun harus menjalani proses terlebih dahulu.

Baca Juga: Aset Rp80 Miliar Milik Bos Judi Online Disita Polisi

“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” ujar Nurma saat dihubungi, Jumat, 14 Oktober 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X