Kasus KDRT Rizky Billar Kepada Lesti Kejora Resmi Dihentikan

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:48 WIB
Restorative Justice, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Dok/Instagram)
Restorative Justice, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Dok/Instagram)

“Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ,” tambahnya.

Lebih lanjut, untuk proses RJ juga perlu ada pencabutan surat penahanan yang sebelumnya sudah diterbitkan terhadap Rizky Billar.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo Jalani Persidangan Perdana

“RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” ucapnya.

“Kita bisa lakukan RJ. Setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan kedua belah pihak,” tandasnya.(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X