Bharada E, Mengaku Hanya Menjalankan Intruksi Pimpinan

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:37 WIB
Bharada E Sampaikan Permintaan Maaf Pada Keluarga Brigadir J, Tak Kuasa Menolak Perintah Jenderal
Bharada E Sampaikan Permintaan Maaf Pada Keluarga Brigadir J, Tak Kuasa Menolak Perintah Jenderal

Sulutzone - Bharada E, yang memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di gelar perdana pada Selasa 18 Agustus 2022,

Bharada E, hadir dalam Pengadilan Negeri Jakarta, sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Bharada J.

Dalam persidangan dia mengungkapkan rasa penyesalannya akibat melakukan penembakan kepada seniornya Brigadir J.

Baca Juga: 12 Saksi Termasuk Pacar Brigadir J, Minta Dihadirkan Pekan Depan

"Saya sangat menyesali perbuatan saya," singkat Bharada E.

Alasannya, dia hanya menjalankan intruksi dari pimpinannya seorang Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E.

Baca Juga: Begini Kronologis Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo

Diketahui, dalam dakwaan sebelumnya Ferdy Sambo meminta kepada anggotanya Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J. Instruksi ini bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.

Melihat Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.

Baca Juga: Rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan Ada Yang Dihapus, TGIPF Kesulitan Mengungkap Fakta


"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" baca JPU sambil membacakan surat dakwaan, Selasa 18 Agustus 2022.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X