Sulutzona - Rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk pengungkapan dan penyelesaian kasus terkait Tragedi Kanjuruhan, telah disampaikan.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo Sabtu (15/10/2022).
Kata Dedi Prasetyo, Polri telah menerima rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk pengungkapan dan penyelesaian kasus terkait Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Dipastikan Tak Ada Lagi
"Kita sudah mendapat rekomendasi TGIPF. Fokus penyidik saat ini penyelesaian terkait pengungkapan kasus Pasal 359 dan atau 360 dan atau Pasal 103 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2022,” ujar Kadiv Humas Polri kepada wartawan.
Dedi juga mengatakan, penyidik Polri akan menjadwalkan pemeriksaan tambahan kepada 16 orang saksi pada pekan depan.
Pemeriksaan terhadap 16 orang saksi itu untuk melanjutkan pengusutan tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Hotman Paris Singgung Hotma Sitompul Soal Penahanan Rizky Billar
"Rekomendasi yang sudah kami baca, ada langkah-langkah progres. Minggu depan yang dilakukan tim gabungan antara lain akan melakukan tambahan pemeriksaan 16 orang saksi," ucapnya.
"Nanti akan saya sampaikan secara detail," tutupnya.
Artikel Terkait
Menurut Mahfud, Rekaman CCTV Tragedi Kanjuruhan lebih Mengerikan Ketimbang Di Medsos
Akhirnya Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Feng Shui: Berikut Kekurangan dan Kelebihan Saat Rumah Anda Menghadap Arah Mata Angin ini
Selain Irjen Teddy, Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Narkoba. 5 Orang Anggota Aktif Polri
Penjelasan Feng Shui agar Rumah Anda Baik dalam Kehidupan
Bersama Dengan Irjen Teddy Minahasa, Ini Jabatan 5 Anggota Polisi Yang Ditetapkan Tersangka
Ketahuan Irjen Teddy Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas
Menteri Desa PDTT Usulkan Jabatan Kades 9 Tahun, Simak Penjelasannya
Hotman Paris Singgung Hotma Sitompul Soal Penahanan Rizky Billar
Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Dipastikan Tak Ada Lagi