Menteri Desa PDTT Usulkan Jabatan Kades 9 Tahun, Simak Penjelasannya

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 16:25 WIB
Gus Mentri, Instagram Abdul Halim Iskandar
Gus Mentri, Instagram Abdul Halim Iskandar

SULUTZONE - Menteri Desa PDTT mengusulkan agar jabatan Kepala Desa (Kades) selama 9 tahun.

Usulan Menteri Desa PDTT tersebut telah melalui pertimbangan dan tengah dibahas bersama DPR.

Hal tersebut disampaikan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, di Kantor Bupati Halmahera Utara, Jumat, 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Penjelasan Feng Shui agar Rumah Anda Baik dalam Kehidupan

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar
mengatakan bahwa masa kerja kepala desa (kades) tidak hanya enam tahun, tetapi sebaiknya menjadi sembilan tahun.

Menurutnya, Perpanjangan masa jabatan ini agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat pilkades.

"Membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Kalau begitu maka progres pasti naik. Kalau 6 tahun, dari pendalaman saya tidak cukup. Kita tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kita inginnya naik," tegasnya Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini,

Baca Juga: Diduga Kendalikan Sabu-Sabu 5 Kilogram, Kapolda Teddy Minahasa Ditangkap

Diketahui, usulan perpanjangan masa jabatan kades ini masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait, salah satunya DPR. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: Kementerian Desa PDTT

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X