SULUTZONE - Menteri Desa PDTT mengusulkan agar jabatan Kepala Desa (Kades) selama 9 tahun.
Usulan Menteri Desa PDTT tersebut telah melalui pertimbangan dan tengah dibahas bersama DPR.
Hal tersebut disampaikan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, di Kantor Bupati Halmahera Utara, Jumat, 14 Oktober 2022.
Baca Juga: Penjelasan Feng Shui agar Rumah Anda Baik dalam Kehidupan
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar
mengatakan bahwa masa kerja kepala desa (kades) tidak hanya enam tahun, tetapi sebaiknya menjadi sembilan tahun.
Menurutnya, Perpanjangan masa jabatan ini agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat pilkades.
"Membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Kalau begitu maka progres pasti naik. Kalau 6 tahun, dari pendalaman saya tidak cukup. Kita tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kita inginnya naik," tegasnya Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini,
Baca Juga: Diduga Kendalikan Sabu-Sabu 5 Kilogram, Kapolda Teddy Minahasa Ditangkap
Diketahui, usulan perpanjangan masa jabatan kades ini masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait, salah satunya DPR. (***)
Artikel Terkait
Polri Tangkap Buronan Judi Online Apin BK
Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Profil dan Biodata Teddy Minahasa: Asal Sulut Hingga Pernah Ajudan Jusuf Kalla
Diduga Kendalikan Sabu-Sabu 5 Kilogram, Kapolda Teddy Minahasa Ditangkap
Menurut Mahfud, Rekaman CCTV Tragedi Kanjuruhan lebih Mengerikan Ketimbang Di Medsos
Akhirnya Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Feng Shui: Berikut Kekurangan dan Kelebihan Saat Rumah Anda Menghadap Arah Mata Angin ini
Selain Irjen Teddy, Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Narkoba. 5 Orang Anggota Aktif Polri
Penjelasan Feng Shui agar Rumah Anda Baik dalam Kehidupan
Bersama Dengan Irjen Teddy Minahasa, Ini Jabatan 5 Anggota Polisi Yang Ditetapkan Tersangka
Ketahuan Irjen Teddy Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas