Ketahuan Irjen Teddy Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:02 WIB
Polisi gelar perkara kasus Narkoba (Foto: Berita PMJ)
Polisi gelar perkara kasus Narkoba (Foto: Berita PMJ)

Sulutzone - Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Polisi kembali mengungkap kasus dugaan Narkotika yang menimpa Irjen Teddy Minahasa.

Polisi mengungkapkan Irjen Teddy Minahasa mengganti barang bukti sabu hasil penyitaan.

Dari barang bukti sabu hasil sitaan, semestinya dimusnahkan dengan tawas. Sabu seberat lima kilogram yang ditukar ini, kemudian dijual ke pihak lain. 

Baca Juga: Bersama Dengan Irjen Teddy Minahasa, Ini Jabatan 5 Anggota Polisi Yang Ditetapkan Tersangka

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dia mengatakan barang bukti sabu tersebut diambil dari hasil pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi.

"Iya (sabu) diganti dengan tawas," ujar Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, kepada wartawan,Jumat (14/10/2022).

Dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi, kata Mukti total barang bukti ada sekitar 41,4 kilogram sabu.

Baca Juga: Penjelasan Feng Shui agar Rumah Anda Baik dalam Kehidupan

Sementara itu, sebanyak lima kilogram diambil atas perintah Teddy, dan sisanya dimusnahkan.

Lanjut Mukti, dari total lima kilo sabu tersebut, sebanyak 1,7 kilogram di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain berinisial DG.

“Dimana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan,” tandasnya

Baca Juga: Selain Irjen Teddy, Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Narkoba. 5 Orang Anggota Aktif Polri

Diketahui sebelumnya Irjen Teddy Minahasa, ditetapkan tersangka atas dugaan kasus Narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X