SULUTZONE - Sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali hadirkan terdakwa Kuat Maaruf.
Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas setelah mengalami luka tembak dibagian kepala, dimana terdakwa Kuat Maaruf terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat
Dalam persidangan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kali ini menolak eksepsi dari terdakwa Kuat Maaruf.
Persidangan terhadap terdakwa Kuat Maaruf dilanjutkan kembali setelah diskorsing selama tiga jam oleh Majelis Hakim untuk tanggapan eksepsi dari pihak terdakwa Kuat Maaruf.
Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa Kuat Maaruf atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan pada hari ini Kamis, 20 Oktober 2022.
“Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut, Satu, menyatakan menolak nota keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa Kuat Maaruf untuk keseluruhan,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022 dilangsir dari PMJ News.
Baca Juga: Balita Gagal Ginjal, Ternyata Ini Kandungan Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirup
Jaksa menyebut surat dakwaan terhadap Terdakwa Kuat Maaruf telah disusun dengan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil.
“Penuntut Umum berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan,” jelasnya. (***)
Artikel Terkait
Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi Putri Cabdrawathi
Pembunuhan Brigadir J, Jaksa: Menolak Seluruh Dalil Nota Keberatan Putri Candrawathi
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Bawa Buku Kecil Warna Hitam dan Bersalaman ke Seseorang
Nekat, Wanita Asal Negara Peru Telan Kokain 1,2 Kg Tertangkap di Bandara Soetta
Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Cabdrawathi
Sidang Pembacaan Eksepsi Terkait Pembunuhan Brigadir J Diskors 3 Jam, Ada Apa?
99 Balita Meninggal Akibat Obat Terpapar Zat Kimia Berbahaya, Menkes Ambil Langkah Ini
Air Kencing Berbusa? Waspada, 5 Masalah Ini Mungkin Terjadi Pada Tubuh Anda
Balita Gagal Ginjal, Ternyata Ini Kandungan Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirup
Pembunuhan Brigadir J, Terungkap dalam Persidangan Alasan Ricky Rizal Amankan Senjata Milik Yosua Hutabarat