Pembunuhan Brigadir J, Eksepsi Terdakwa Kuat Maaruf Ditolak JPU

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:41 WIB
Om Kuat Tidak Benar-benar Kuat! Kuat Maruf Terciduk Mengantuk Saat Sidang Perdana (Tangkapan layar Instagram @fakta.indo)
Om Kuat Tidak Benar-benar Kuat! Kuat Maruf Terciduk Mengantuk Saat Sidang Perdana (Tangkapan layar Instagram @fakta.indo)

SULUTZONE - Sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali hadirkan terdakwa Kuat Maaruf.

Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas setelah mengalami luka tembak dibagian kepala, dimana terdakwa Kuat Maaruf terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat

Dalam persidangan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kali ini menolak eksepsi dari terdakwa Kuat Maaruf.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Terungkap dalam Persidangan Alasan Ricky Rizal Amankan Senjata Milik Yosua Hutabarat

Persidangan terhadap terdakwa Kuat Maaruf dilanjutkan kembali setelah diskorsing selama tiga jam oleh Majelis Hakim untuk tanggapan eksepsi dari pihak terdakwa Kuat Maaruf.

Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa Kuat Maaruf atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan pada hari ini Kamis, 20 Oktober 2022.

“Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut, Satu, menyatakan menolak nota keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa Kuat Maaruf untuk keseluruhan,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022 dilangsir dari PMJ News.

Baca Juga: Balita Gagal Ginjal, Ternyata Ini Kandungan Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirup

Jaksa menyebut surat dakwaan terhadap Terdakwa Kuat Maaruf telah disusun dengan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil.

“Penuntut Umum berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan,” jelasnya. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X