Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes Temukan 3 Zat Kimia Berbahaya Cemari Obat Sirup

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 22:47 WIB
Kasus gagal ginjal pada anak, kemenkes temukan zat kimia berbahaya
Kasus gagal ginjal pada anak, kemenkes temukan zat kimia berbahaya

SULUTZONE - Baru -baru ini sejumlah anak dikabarkan mengalami gagal ginjal atau Acute Kidney Injury (AKI) akibat obat sirup tercemari oleh zat kimia berbahaya.

Hal itu berdasarkan temuan yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kemenkes menemukan terdeteksi adanya 3 zat kimia berbahaya dari obat bentukan cair atau sirup.

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) atau gagal ginjal, terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)," jelas Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melalui keterangan tertulis, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Kisah Dibalik Lagu Ojo Dibandingke, Ganjar Pranowo Tanya Langsung ke Penciptanya Abah Lala

Menteri Budi Gunadi menyampaikan bahwa ketiga zat kimia tersebut merupakan impurities (zat kimia yang tidak diharapkan ada di dalam bahan baku aktif) dari zat kimia tidak berbahaya.

"Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup," sambungnya.

Diterangkan dr Nadia, telah meneliti obat sirup yang dikonsumsi dan tersedia di rumah pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut. Obat itu terbukti mengandung EF, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak atau sangat sedikit kadarnya di dalam obat-obatan sirup tersebut.

Baca Juga: Natalia Holscher Somasi Mantan ART Tri Murwati, Ini Penyebabnya!

Untuk saat ini, Kemenkes mengambil posisis konservatif dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu. Ini dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

"Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obatan syrup," urai Menkes.

"Ini mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X