SULUTZONE - Ferdy Sambo kembali hadir di persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dalam persidangan tersebut membacakan pledoi atas kasus yang membuatnya kehilangan jabatan elit di Polri.
Ferdy Sambo sebelumnya telah dituntut oleh JPU dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Baca Juga: Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Kapolres Bolmut Terima Penghargaan dari Kapolri
Terdakwa Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi secara pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa, 24 Januari 2023) yang Ia beri judul, ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’.
“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul, ‘Pembelaan yang Sia-sia’,” ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
Dijelaskannya, Ferdy Sambo beralasan ingin memakai judul tersebut di awal dan dibatalkan itu karena dirinya tetap menjalani persidangan meski dalam tekanan publik.
“Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi,” ucap Ferdy Sambo.
Sambo menambahkan, dirinya juga mengeluhkan dengan tudingan hingga ancaman vonis yang bahkan persidangan masih bergulir dan majelis hakim belum menjatuhkan putusannya.
“Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” kata Ferdy Sambo.***