SULUTZONE - Pelaku pencabulan terhadap anak perempuan berumur 13 tahun di Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menyerahkan diri.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast pada Selasa, 24 Januari 2023.
"Dari tiga pelaku pencabulan. Dua diantaranya berinisial Y (18) dan M (14) telah menyerahkan diri di Polsek Ranoyapo dan saat ini telah diamankan di Polres Minahasa Selatan untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian," ujar Abast.
Baca Juga: Cerita Stefanus Tamuntuan Yang Dilema Bertugas di Polda Sulut Dengan Istilah Ta Pe
Kabid Humas Polda Sulut itu pun menjelaskan singkat kronologis kejadian pencabulan itu terjadi di sebuah gubuk area persawahan Kecamatan Ranoyapo. Rabu, 4 Januari sekitar pukul 18.00 WITA.
Dimana kejadian tersebut berawal ketika pelaku Y menjemput korban dan seorang temannya dengan menggunakan sepeda motor lalu membeli miras cap tikus kemudian meminumnya di dekat sebuah sekolah dasar lalu berpindah tempat di sekitar pekuburan hingga si korban mabuk.
Baca Juga: Rumah Jurnalis Papua Viktor Mambor Diteror Bom Rakitan
Selanjutnya, melihat korban dalam keadaan mabuk. Awalnya pelaku Y bermaksud mengantar korban dan temannya. Namun dalam perjalanan korban meminta Y untuk mencari handphone-nya yang ketinggalan.
Namun tak lama kemudian, Y kembali ke persawahan bukan dengan handphone milik korban. Namun bersama M dan satu terduga pelaku lainnya.
“Salah seorang terduga pelaku lalu mengangkat korban yang sudah dalam keadaan mabuk, ke gubuk yang berada di persawahan tersebut. Lalu Ketiga terduga pelaku kemudian mencabuli korban secara bergantian,” ungkap Abast.
Baca Juga: BreakingNews, Penemuan Mayat di Lokasi Perkebunan Desa Pangkusa Bolmut di Sulut
Atas kejadian itu, Abast mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anaknya.
“Para orang tua agar meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap pergaulan anaknya, supaya tidak menjadi pelaku maupun korban perbuatan yang melanggar hukum,” kuncinya.
Artikel Terkait
Masih Ingat Greysia Polii Peraih Medali Emas Olimpiade Tokyo 2022? Begini Kondisinya Sekarang
JPPR ke KPU Bolmong! Dugaan Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon PPS Tidak Sesuai dengan Nilai dari PPK
Terima Kunjungan JPPR, Ketua KPU Bolmong: Telah Dilaksanakan Sesuai Peraturan dan Juknis
Presiden Jokowi Tanggapi Kasus Ferdy Sambo Usai Ibu Bharada E Memohon
Dugaan Penetapan Hasil Wawancara Calon PPS Tidak Sesuai dengan Nilai dari PPK, Ini Kata Ketua KPU Bolmong