Presiden Jokowi Tanggapi Kasus Ferdy Sambo Usai Ibu Bharada E Memohon

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Selasa, 24 Januari 2023 | 17:16 WIB
Presiden RI, Joko Wido (YouTube: Sekretariat Presiden)
Presiden RI, Joko Wido (YouTube: Sekretariat Presiden)

SULUTZONE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tambahan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

Presiden Jokowi menanggapi kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut setelah ibunda Richard Eliezer alias Bharada E memberikan permohonan. 


Usai meninjau proyek pembangunan sodetan Kali ciliwung di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Presiden Jokowi menegaskan tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di persidangan.

Baca Juga: Pembunuhan Berantai Libatkan 3 Orang Tersangka, Polisi Bakal Lakukan Metode Ini Mengungkap Aktor Utamanya

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus. Tidak," kata Jokowi dilansir Sulutzone.com dari PMJ News.

Jokowi menyampaikan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan terkait permohonan ibunda Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang meminta keringanan hukum bagi sang anak.

Presiden pun meminta semua pihak menghormati proses hukum tersebut. "Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," ucapnya.

 Baca Juga: Gali Fakta Pembunuhan Berantai, Polisi Bakal Bongkar Ulang Makam Korban

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu 18 Januari 2023 dalam persidangan terdakwa Richard dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X