SULUTZONE - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E sudah benar.
Kejagung juga menegaskan tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E karena dianggap sudah benar.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejagung RI Fadil Zumhana, Alasan tidak akan merevisi tuntutan tersebut adalah karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini tuntutan yang diberikan terhadap Richard sesuai dengan pedoman yang dianut Kejaksaan.
Baca Juga: Kejagung Buka Suara Soal Tuntutan 8 Tahun Penjara Untuk Putri Candrawathi
"Sudah benar, ngapain direvisi," terang Fadil Zumhana. Kamis, 19 Januari 2023.
Fadil Zumhana menyampaikan bahwa tuntutan tidak benar dan perlu direvisi, akan langsung dilakukan oleh jaksa. Salah satu contohnya tuntutan kasus di Karawang.
"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi itu jawabannya. Tak akan pernah ada revisi," tuturnya.
Lebih lanjut, Fadil Zumhana mengatakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer lebih ringan dari yang seharusnya.
Baca Juga: Kenapa Bharada E Dituntut 12 Tahun? Begini Penjelasan Jaksa
Walaupun sebagai justice collaborator (JC), Richard menggunakan keberanian sebagai eksekutor pembunuh berencana Yosua Hutabarat.
"Richard Eliezer memiliki keberanian. Maka jaksa menyatakan Richard Eliezer sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua. Sehingga ketika kami menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun," tandasnya.***