SULUTZONE - Bharada E dituntut oleh JPU dengan penjara selama 12 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir J.
keluarga Brigadir J kecewa setelah Bharada E divonis 12 tahun oleh JPU.
Keluarga Brigadir J telah maafkan Bharada E meskipun Richard Eliezer sebagai eksekutor pembunuhan karena dibawah tekanan atasanya saat itu.
Baca Juga: Viral Trend Mode! Para Pria Terkenal di Dunia Mulai Pakai Rok: Lelaki Lelah dengan Standar
Pihak dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyatakan kekecewaannya karena terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa keluarga Brigadir J berharap Bharada E mendapat tuntutan hukuman paling ringan dari terdakwa lainnya.
“Keluarga korban kecewa karna keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya,” ujar Martin dalam keterangannya, Kamis, 19 Januari 2023, dilangsir dari PMJ.
Baca Juga: Kunjungi Sulut, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Bernilai Rp1,9 Triliun
Dijelaskannya, alasan pihak keluarga Brigadir J berharap Richard Eliezer dituntut ringan karena sudah meminta maaf secara langsung di persidangan dan sudah mau mengakui serta bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sementara, dikatakan Martin, terdakwa lain tidak mengakui kesalahan serta tidak kooperatif dalam persidangan, sehingga layak dihukum berat.
“Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dan sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya, mau mempertanggung jawabkan perbuatan dan sudah bertanggung jawab dengan menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini,” ungkap Martin.
Baca Juga: LPSK Harap Keringanan Bagi Bharada E, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara, Rekomendasi Tidak Dipertimbangkan
“Berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif, memfitnah almarhum Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka, sehingga para terdakwa selain Richard Eliezer, menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat,” jelasnya.***