nasional

Kata Ahli Hukum Pidana, Kuat Ma'ruf Bisa Bebas Dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 3 Januari 2023 | 10:48 WIB
Kuat Ma'ruf bisa bebas dari dakwaan jika hal ini terjadi kata Ahli Hukum Pidana (suara.com)

SULUTZONE - Terdakwa Kuat Ma’ruf bisa bebas dari dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J.


Hal itu dikatakan Ahli hukum pidana, Muhammad Arif Setiawan di dalam persidangan Kuat Ma'ruf.


Muhammad Arif Setiawan hadir sebagai saksi Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.


Dalam kesaksiannnya, Arif Setiawan mengatakan, bila dakwaan tak terbukti, konsekuensinya terdakwa Kuat Ma'ruf harus bebas dari segala dakwaan atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.

 Baca Juga: Mengenal Romo Magnis Suseno, Sosok Saksi Ahli Filsafat Moral di Persidangan Bharada E

"Jika uraian dakwaan tidak terbukti dalam persidangan, konsekuensinya apa terhadap terdakwa?" tanya pengacara Kuat di persidangan.

"Kalau dakwaan tidak terbukti ya konsekuensinya kalau kita lihat KUHAP ya bebas, dakwaan tidak terbukti," jawab Arif di Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 2 Januari 2023.

Dalam kesempatan itu, Arif Setiawan menjelaskan, tentang persoalan poligraf, yang mana poligraf sejatinya tak termasuk dalam alat bukti sah sebagaimana diatur pada Pasal 184 KUHAP.

Maka menurut Arif Setiawan, poligraf yang diatur oleh Perkap Kapolri sejatinya berupa instrumen untuk kebutuhan penyidikan belaka agar penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapinya berkaitan pemeriksaan para saksi dan tersangka.

Baca Juga: Selamat! Soal Bansos di Tahun 2023, Presiden Jokowi Katakan Hal Ini

"Apakah keterangan yang diberikan para saksi itu punya konsistensi tertentu, yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak, itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan, tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," paparnya

Arif Setiawan mengatakan, bila hasil tes poligraf itu dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Kapolri dan bisa membaca konsistensi keterangan para saksi, itu dimungkinkan untuk dinilai sebagai alat bukti.

 

Pasalnya, Perkap Kapolri merupakan peraturan yang sifatnya aturan teknis untuk melaksanakan KUHAP. Sebaliknya, bila hasil tes poligraf didapatkan tanpa memenuhi aturan, dipastikan tak bisa dinilai sebagai alat bukti sah.

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB