Sulutzone - Densus 88 Antiteror Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Densus 88 Antiteror Polri, mengambil alih penanganan kasus tersebut, terhadap oknum guru perempuan berinisial SE atau Siti yang hendak menerobos dan menodongkan pistol ke anggota Paspampres di sekitar Istana Negara.
“Penanganan kasus upaya penyerangan di Istana presiden yang terjadi pada hari Selasa 25 Oktober 2022 lalu, saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022), dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: Guru Wanita Yang Coba Terobos Istana Ditetapkan Tersangka
Untuk saat ini kata Ramadhan, kasus penyerangan di Istana presiden yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya, saat ini masih terus didalami penyidikan kasusnya.
Ramadhan juga mengatakan Oknum guru perempuan bernama Siti Elina tidak kooperatif saat dimintai keterangan.
“Hingga saat ini yang bersangkutan Saudari SE masih diam dan belum koperatif,”ungkapnya