SULUTZONE - Proses persidangan dalam agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum diskors selama 3 jam.
Usai Terdakwa Kuat Ma'ruf selesai menjalani proses sidang pembacaan eksepsi, jaksa meminta agar Majelis Hakim memberi waktu 3 jam untuk memberi tanggapan atas eksepsi dari pihak Kuat Ma’ruf.
“Kami minta waktu tiga jam untuk siapkan jawaban,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Kamis 20 Oktober 2022.
Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Cabdrawathi
Ditambahkannya, waktu tiga jam tersebut untuk mewujudkan asas peradilan secara cepat dan sederhana.
“Untuk asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan,” tambahnya.
Majelis Hakim kemudian merespon dan menyetujui permintaan dari jaksa dengan memberi waktu selama tiga jam untuk tanggapan atas eksepsi tersebut dan akan dilaksanakan pukul 3 sore nanti.
Baca Juga: Nekat, Wanita Asal Negara Peru Telan Kokain 1,2 Kg Tertangkap di Bandara Soetta
“Oke tiga jam, kita skors sampai jam tiga,” jawab Hakim Ketua Wahyu Iman Sentosa.***