Sulutzone.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil finalis Indonesian Idol Windy.
Finalis Idol ini dipanggil KPK dengan status sebagai saksi atas dugaan kasus suap yang terjadi di tanah air.
Windy Idol untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Astaga! Windy Idol DiPanggil KPK, Ternyata Karena Hal ini
"Yang bersangkutan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, dilangsir dari Antara.
Selain Windy, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, antara lain tiga staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.
KPK juga turut memeriksa karyawan BCA Sabias Rangku Osan, pihak swasta Alland Prima Yozadi, dan karyawan bernama Isye Fitrilyuliastuti sebagai saksi.
Baca Juga: Korupsi BTS 4G Kominfo, Aliran Dana Diusut Kejagung Bersama PPATK
Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK telah mengumumkan 15 tersangka.
namun KPK belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.
Ali menjelaskan hal tersebut akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.
Ke-15 tersangka yang telah diumumkan terkait dugaan kasus suap di MA itu ialah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.