"Kalau beliau sengaja tahu bahwa dia tidak punya ijazah lalu kemudian mengajukan diri sebagai calon, dia terlibat di dalam itu, maka dia melakukan perbuatan tercela," tegas Feri memberikan pendapat bersyarat.
Alur dan Unsur Mekanisme Konstitusional
| Tahapan Lembaga | Peran Konstitusional (Pasal 7A & 7B UUD 1945) |
| DPR RI | Mengajukan usul pemberhentian berdasarkan dugaan perbuatan tercela/syarat tak terpenuhi. |
| Mahkamah Konstitusi | Menguji dan memutus secara hukum sah atau tidaknya pendapat DPR. |
| MPR RI | Memutus persetujuan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dalam Sidang Paripurna. |
| Parpol Pengusung | Mengambil respons moral dan politik demi integritas kepercayaan publik. |
Feri menekankan pentingnya partai politik pengusung untuk bersikap bijak dan memikul tanggung jawab moral, guna memastikan sistem demokrasi dan konstitusi Indonesia tetap dihormati.