Sulutzone.com — Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, memberikan pandangan kritis terkait penanganan konsekuensi hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, permasalahan hukum yang timbul harus diselesaikan secara tertib melalui mekanisme konstitusional.
Pandangan tersebut dipaparkan Feri dalam program podcast Abraham Samad SPEAK UP yang diunggah pada 8 Oktober 2026.
Isu ini mencuat setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA. Kendati demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena perkara dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) lantaran persoalan kedudukan hukum pemohon.
Feri menilai amar dan pertimbangan MK tersebut memperjelas adanya celah hukum serius dalam pemenuhan syarat calon wakil presiden.
"Makanya hakim MK bilang barang itu tidak pernah ada karena sudah ada putusan pengadilan bilang bahwa tidak ada yang namanya ijazah setingkat SLTA itu atau sederajat," ujar Feri Amsari menafsirkan dinamika persoalan hukum tersebut.
Istilah "Mestakung Kecurangan" dan Penyelundupan Makna
Dalam dialog tersebut, Feri turut melayangkan kritik keras terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang dinilainya sarat akan keberpihakan. Ia memperkenalkan istilah "mestakung kecurangan" (semesta mendukung kecurangan) guna menggambarkan situasi yang melibatkan berbagai instansi.
"Saya menyebutnya ini adalah mestakung kecurangan, semesta mendukung kecurangan ya. Di MPR, di penyelenggara pemilu, di aparat penegak hukum, ayahnya presiden lagi," ungkap Feri.
Catatan Redaksi: Pernyataan di atas merupakan pendapat narasumber dan bukan merupakan kesimpulan hukum sah yang membuktikan terjadinya pelanggaran oleh instansi terkait.
Feri juga menyentuh putusan MK terdahulu dan mengindikasikan adanya dugaan penyelundupan makna hukum oleh hakim terdahulu untuk meloloskan pencalonan.
Prosedur Pemakzulan Sesuai Pasal 7A & 7B UUD 1945
Membahas langkah hukum pasca-pelantikan, Feri menegaskan bahwa MK tidak bisa begitu saja membatalkan status Wakil Presiden yang sudah menjabat secara sepihak. Jalur yang tersedia adalah melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) yang diatur ketat oleh konstitusi.
Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, tahapan pemberhentian meliputi:
-
DPR: Mengusulkan hak menyatakan pendapat atas dugaan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.
-
MK: Memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR tersebut.
-
MPR: Menggelar sidang paripurna untuk mengambil keputusan akhir pemberhentian.
Artikel Terkait
Waspada Travel Umrah Bodong di Kotamobagu! Kemenhaj Ingatkan Jamaah Terapkan 5 Pasti Umrah
Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Lolayan Gelar Media Gathering dan Coffee Morning Bersama Insan Pers
Antisipasi Prostitusi dan Narkoba, Polres Kotamobagu Perketat Pengawasan Rumah Kos-Kosan!
Meyvo Rumengan Resmi Pimpin AFP Sulut, Bawa Target Besar Cetak Atlet Futsal Kelas Nasional!
Perkuat Perang Lawan Narkoba di Sulut, Sekprov Tahlis Gallang Gandeng Garda Nusantara dan Lintas OPD!
Contoh judul 1. Wantimpres Berisi 26 Orang Dikritik Gemuk, Pratikno Ungkap Alasannya 2. Dikritik karena Punya 26 Anggota, Pratikno Sebut Wantimpres
8 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Betrand Peto Dicecar 55 Pertanyaan dan Bantah Kekerasan Seksual!
50 Bangunan Terdampak Kebakaran Kramat Pulo Senen, Tak Ada Korban Jiwa dan Penyebab Diselidiki
Sekali Isi Bensin Bisa 1.100 Km, GWM Ora 5 HEV Punya Tenaga Melimpah 223 PS!
angan Disepelekan, Ini Bahaya Ban Motor Kurang Angin dan Cara Mengatasinya