"Kalau beliau sengaja tahu bahwa dia tidak punya ijazah lalu kemudian mengajukan diri sebagai calon, dia terlibat di dalam itu, maka dia melakukan perbuatan tercela," tegas Feri memberikan pendapat bersyarat.
Alur dan Unsur Mekanisme Konstitusional
| Tahapan Lembaga | Peran Konstitusional (Pasal 7A & 7B UUD 1945) |
| DPR RI | Mengajukan usul pemberhentian berdasarkan dugaan perbuatan tercela/syarat tak terpenuhi. |
| Mahkamah Konstitusi | Menguji dan memutus secara hukum sah atau tidaknya pendapat DPR. |
| MPR RI | Memutus persetujuan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dalam Sidang Paripurna. |
| Parpol Pengusung | Mengambil respons moral dan politik demi integritas kepercayaan publik. |
Feri menekankan pentingnya partai politik pengusung untuk bersikap bijak dan memikul tanggung jawab moral, guna memastikan sistem demokrasi dan konstitusi Indonesia tetap dihormati.
Artikel Terkait
Waspada Travel Umrah Bodong di Kotamobagu! Kemenhaj Ingatkan Jamaah Terapkan 5 Pasti Umrah
Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Lolayan Gelar Media Gathering dan Coffee Morning Bersama Insan Pers
Antisipasi Prostitusi dan Narkoba, Polres Kotamobagu Perketat Pengawasan Rumah Kos-Kosan!
Meyvo Rumengan Resmi Pimpin AFP Sulut, Bawa Target Besar Cetak Atlet Futsal Kelas Nasional!
Perkuat Perang Lawan Narkoba di Sulut, Sekprov Tahlis Gallang Gandeng Garda Nusantara dan Lintas OPD!
Contoh judul 1. Wantimpres Berisi 26 Orang Dikritik Gemuk, Pratikno Ungkap Alasannya 2. Dikritik karena Punya 26 Anggota, Pratikno Sebut Wantimpres
8 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Betrand Peto Dicecar 55 Pertanyaan dan Bantah Kekerasan Seksual!
50 Bangunan Terdampak Kebakaran Kramat Pulo Senen, Tak Ada Korban Jiwa dan Penyebab Diselidiki
Sekali Isi Bensin Bisa 1.100 Km, GWM Ora 5 HEV Punya Tenaga Melimpah 223 PS!
angan Disepelekan, Ini Bahaya Ban Motor Kurang Angin dan Cara Mengatasinya