Sulutzone.com — Penataan kawasan Pasar Baru Bekasi terus digenjot oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memantau langsung kondisi terkini Jalan M. Yamin pada Selasa (15/9/2026) guna memastikan pengembalian fungsi jalan utama kawasan tersebut.
Ruas Jalan M. Yamin yang membentang dari pintu masuk Pasar Baru hingga ujung perlintasan kereta api kini tampil dengan wajah baru. Seluruh badan jalan telah selesai diaspal dan kembali dibuka penuh untuk kelancaran lalu lintas kendaraan bermotor.
Selain infrastruktur jalan, perbaikan sistem drainase di sepanjang koridor tersebut juga digencarkan untuk mencegah risiko genangan air saat hujan.
"Tidak ada lagi yang berjualan sembarangan. Sekarang sudah rapi, jalannya sudah dibangun dan kembali diaktifkan untuk kendaraan, bukan untuk dipenuhi aktivitas berjualan," tegas Tri saat meninjau lokasi, Selasa (15/9/2026).
Relokasi PKL ke Rooftop Lantai 2 Pasar Baru
Penataan infrastruktur ini menjadi langkah konkret dalam mengurai kesemrawutan akibat aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya memadati sepanjang Jalan Juanda hingga Jalan M. Yamin.
Tri menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi bersama pengelola Pasar Baru telah menyediakan tempat alternatif bagi para pedagang, yakni di area outdoor lantai 2 atau rooftop gedung pasar.
"Para PKL agar disosialisasikan untuk berdagang di atas, di lantai 2 yang sudah disediakan. Penataan ini bukan berarti menghilangkan aktivitas ekonomi, tetapi agar jalan bisa berfungsi sebagaimana mestinya," tambahnya.
Penertiban Satpol PP dan Aturan Bagi Pemilik Toko
Guna memastikan kerapian kawasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dikerahkan untuk menertibkan pedagang yang masih nekat memakai badan jalan.
Skema Penataan Kawasan Jalan M. Yamin Pasar Baru
| Sektor Penataan | Langkah Pelaksanaan Pemkot Bekasi |
| Akses Jalan Utama | Pengaspalan ulang dari pintu masuk pasar hingga rel kereta |
| Pengelolaan Air | Penuntasan jaringan drainase pencegah banjir/genangan |
| Lokasi Relokasi PKL | Area outdoor lantai 2 (rooftop) Pasar Baru Bekasi |
| Aturan Pemilik Toko | Diizinkan berdagang, larangan keras memakan badan jalan |
| Pengawasan Lapangan | Sosialisasi bertahap & penertiban rutin oleh Satpol PP |
Meski tindakan tegas disiapkan, Pemkot Bekasi tetap memberikan fleksibilitas bagi pemilik atau penyewa toko di sisi jalan. Mereka diperbolehkan beraktivitas dengan syarat batas area dagang tidak sampai melimpah ke bahu jalan.
Dengan rampungnya penataan jalan, drainase, dan relokasi PKL ini, kawasan Pasar Baru Bekasi diharapkan menjadi pusat perbelanjaan yang tertib, aman, serta nyaman bagi seluruh warga maupun pengguna jalan.