Sulutzone.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang bersih, transparan, dan terbebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pungutan tidak resmi yang ditemui saat mengurus pelayanan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Tri menekankan bahwa partisipasi aktif warga merupakan kunci utama dalam menjaga integritas aparatur sipil negara.
"Saya memohon kepada warga masyarakat, kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja," ujar Tri di Bekasi, Selasa (15/9/2026).
Skema Ganti Rugi Dua Kali Lipat Bagi Pelapor
Sebagai bukti keseriusan Pemkot Bekasi serta dorongan agar masyarakat berani bersuara, Tri menyampaikan skema insentif khusus. Pemkot Bekasi siap mengganti nominal pungli yang telah dikeluarkan warga hingga dua kali lipat, setelah melalui proses verifikasi dan terbukti sah.
"Kita akan ganti, ya apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan, jika terbukti ada fakta dan saksinya," tegas Tri.
Warga yang ingin menyampaikan pengaduan diwajibkan melengkapi laporan dengan fakta, saksi, maupun bukti pendukung lainnya agar dapat langsung ditindaklanjuti oleh tim inspektorat atau perangkat daerah terkait.
Kanal Laporan dan Penanganan Kasus Oknum Dishub
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Bekasi menyediakan kanal aduan yang dapat diakses dengan mudah secara digital maupun panggilan darurat.
Kanal Resmi Pengaduan Pungli Pemkot Bekasi
| Jenis Kanal | Akses Pengaduan | Syarat Laporan |
| Media Sosial Resmi | Instagram @mastriadhianto | Melampirkan bukti foto/video & kronologi |
| Call Center Pemkot | Layanan Bebas Pulsa 112 | Menyebutkan lokasi unit pelayanan & oknum |
Di sisi lain, Pemkot Bekasi juga tengah menuntaskan dugaan kasus pungli yang melibatkan aparatur di lapangan. Salah satu yang sedang diproses yakni dugaan pungutan terhadap pengemudi truk yang melibatkan lima pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
"Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN," pungkas Tri menandaskan bahwa sanksi disiplin berat menanti aparatur yang terbukti melanggar aturan.