SULUTZONE -- Geger! Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengungkap kasus ini melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (6/10) lalu.
"Pimpinan KPK beserta jajaran penindakan telah melakukan ekspose pada hari Ahad sekitar pukul 10 malam," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10) petang.
Baca Juga: Gaji dan Pensiun Hakim Naik, Tapi Fasilitas Lainnya Belum Jelas
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," lanjutnya.
Sahbirin, yang akrab disapa Paman Birin, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, hingga saat ini Sahbirin belum berhasil ditangkap.
Baca Juga: Panti Asuhan di Tangerang: Terkuak Kisah Kelam di Balik Wajah Religius
KPK menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," tegas Ghufron.
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Kematian Ragil: Polisi Berdebat Soal Kekerasan
Dua di antaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah.
Lembaga antirasuah menangkap total enam orang dalam OTT di Kalsel pada Minggu (6/10) lalu.
Mereka terdiri dari empat orang penyelenggara negara dan dua orang pihak swasta.