Selain itu, auditor BPKP cenderung abai terhadap situasi kedaruratan global saat itu, ketika seluruh negara saling berebut pasokan peralatan medis yang amat terbatas. Faktanya, barang barang alat kesehatan menjadi perebutan global dan harganya menjadi naik.
Dalam kasus Taufik, ada fakta hukum lain yang terabaikan. Yakni putusan kasasi perkara perdata 4431 K/PDT/2024 oleh Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Taufik menggugat terkait perkara wanprestasi senilai Rp316 miliar. Putusan perdata ini secara jelas membuktikan adanya kewajiban negara membayar kepada penyedia jasa, dalam hal ini PT Permana Putra Mandiri.
Penyesuaian Penegakan Hukum
Sementara itu, Guru Besar Sosiologi Universitas Islam Sunan Ampel Prof. Masdar Hilmy mendorong agar ada segera dilakukan penyesuaian terhadap praktik penegakan hukum agar selaras dgn desain konstitusional setelah adanya putusan MK yang menegaskan BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
"Untuk perkara yang sedang berjalan maupun yang akan datang, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting yang memengaruhi cara APH (Aparat penegak hukum) membangun pembuktian unsur kerugian keuangan negara," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan, karena MK telah menegaskn BPK sebagai auditor negara yang memiliki kewenangan konstitusional, maka aspek ini harus menjadi pertimbangan utama dalam menilai bobot alat bukti berupa perhitungan kerugian negara.
"Pastikan bahwa proses pembuktian dilakukan berdasarkan kewenangan lembaga yang tepat sehingga memberikan kepastian hukum, menjamin due process of law, dan memperkuat legitimasi putusan pengadilan," ujarnya.
Ia pun mengakui, BPKP memang memiliki kompetensi melakukan audit internal pemerintah dan audit investigatif dalam rangka pengawasan, tetapi setelah adanya penegasan MK, pertanyaan hukumnya adalah sejauhmana hasil audit tersebut dapat berdiri sendiri sebagai dasar pembuktian kerugian negara dalam perkara pidana.
"Putusan MK tentu membawa implikasi penting terhadap pembuktian perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara," tandas Masdar.(*)
Artikel Terkait
Resmi Dilantik, Kadis Pendidikan Sulut Yahya Rondonuwu Siap Tuntaskan Tantangan Sektor Pendidikan
Setelah Isu NEET dan Jalan Rusak Ramai di Medsos, Dua Kadis Era Lama Dimutasi ke Perhubungan dan Disnakertrans
Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Patti Peilohy: Penegakan Korupsi Tambang Harus Berujung pada Pemulihan Lingkungan
Deicy Paath Tinggalkan PUPR, Hendry Rondonuwu Jabat Plt Kepala Dinas
Semarakkan HUT RI ke-81, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Manado
Ini Daftar Kabinet Baru Yulius Selvanus Pasca Rotasi Awal Agustus 2026
Efisiensi Anggaran Tak Hambat Pembangunan, Desa Tempang 2 Pasang 20 Titik Lampu Jalan
Koramil 07/Miangas dan Warga gotongroyong dirikan Tower tandon Sumur Bor Air Bersih
Menjelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo Gorontalo
Semangat HUT RI ke-81, PLN Dorong Digitalisasi Pendidikan di SMP Negeri 1 Palu Lewat Program TJSL