Sulutzonecom -- Usulan kontroversial tentang legalisasi kasino di Indonesia sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terus menuai berbagai pendapat. Anggota DPR RI, Galih Dimuntur Kartasasmita, mengusulkan ide ini dalam rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Anggaran Keuangan pada 8 Mei 2025. Ia mengungkapkan, negara-negara seperti Uni Emirat Arab (UEA) yang memiliki mayoritas penduduk Muslim, kini tengah membangun kasino besar sebagai cara untuk meningkatkan pendapatan negara. "Coba negara Arab saja jalankan kasino, mereka kan out of the box," ujar Galih, memicu diskusi panjang tentang potensi kebijakan tersebut di Indonesia.
Pakar hukum, Hikmahanto Juwana, dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mendukung kajian lebih mendalam terhadap legalisasi kasino untuk meningkatkan devisa negara. Menurutnya, Indonesia perlu mempelajari kebijakan yang diterapkan di UEA dan Malaysia yang telah melegalkan kasino sejak 1969. Meskipun Indonesia memiliki mayoritas penduduk Muslim, Hikmahanto menilai penting untuk melakukan asesmen terhadap dampak sosial dan ekonomi dari perjudian.
Tiga faktor penting yang menurut Hikmahanto harus dievaluasi pemerintah meliputi:
-
Perputaran uang dalam praktik judi, yang menurut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat besar.
-
Pengaruh sosial terhadap masyarakat Muslim, mengingat adanya keterkaitan antara agama dan pandangan terhadap judi.
-
Penegakan hukum, mengingat maraknya judi daring ilegal yang beroperasi di negara-negara yang sudah melegalkan kasino, seperti Kamboja dan Myanmar.
Sebagai solusi, Hikmahanto mengusulkan agar kasino hanya diizinkan beroperasi di kawasan ekonomi khusus, seperti yang dilakukan di Genting, Malaysia atau Singapura, dengan regulasi ketat untuk warganya.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan perlunya kajian mendalam sebelum mengambil keputusan terkait legalisasi kasino di Indonesia. Meskipun wacana ini muncul di tengah gencarnya pelarangan judi online, pihak Kemkomdigi menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk melegalkan kasino, karena hal tersebut berada di luar jurisdiksi mereka.
Kebijakan ini tentunya masih memerlukan banyak pertimbangan dari berbagai sisi, termasuk dampaknya terhadap sosial, budaya, dan ekonomi Indonesia. Seiring dengan pro dan kontra yang berkembang, kajian lebih mendalam diperlukan untuk menentukan apakah legalisasi kasino akan menjadi solusi yang tepat untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa mengorbankan nilai-nilai sosial yang ada.
Artikel Terkait
Apin BK, Bos Judi Online Terbesar di Sumut Diperiksa Polisi
Mimpi jadi Kaya dari Judi Online? Kabareskrim: Seting Kekalahan Telah Diatur
Polisi Kejar Judi Online di Manado
Misteri Bandar Judi Online Berinisial 'T': Bareskrim Polri Turun Tangan
Bahas Judi Online, Propam Sulut Sambangi Polres Talaud
Kementrian Komdigi Tercoreng, 11 Pegawai Ternyata Bina Situs Judi Online
MDT Soroti Masalah Mafia Tanah, Tambang Ilegal Hingga Judi Online di Sulawesi Utara
Gawat! Iklan Judi Online (Judol) Rp900 Triliun Hantui Medsos, Pengguna Meta Tak Sadar Jadi Target
Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional