Jakarta, sulutzonecom -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online.
Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Sekuriti Proyek Museum di Solo Curi Besi Rp 36,7 Juta, Komplotan Beraksi Lebih dari 10 Kali!
“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.
PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.
Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
Baca Juga: Oknum TNI AL Bunuh Gadis Setelah Oral Seks di Mobil, Jasad Ditemukan Bugil di Pantai
“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss.
Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi.
Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan.
Baca Juga: Mafia Tanah Kas Desa Kena Lagi! Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara, Total Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.
FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP.
FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.
Baca Juga: Toko Perlengkapan Anak Tahan Ijazah Karyawan: Modus Potong Gaji Tak Manusiawi Terbongkar!
Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA.
Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.
“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.
Baca Juga: Polsek Pelabuhan Manado Gencar Razia Miras dan Barang Ilegal di Pelabuhan, Amankan 600 Botol Miras Cap Tikus
Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.
“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.
***
Artikel Terkait
Polisi di Rainis Perkuat Patroli Malam Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi di Kecamatan Rainis Talaud meningkatkan patroli malam
Polda Sulut Segel Aset Di PT Crown Crusher Konstruksindo di Desa Ilang, Minahasa Utara
Susanty Artha Gilberte putri Djun Khiong Apresiasi Polda Sulut dan PN Aermadidi Segel Aset Di PT Crown Cruser Konstruksindo
Bhabinkamtibmas Polsek Wenang Lakukan Binluh Kamtibmas Terkait Isu Penculikan Anak di Kel. Komo Luar
Bhabinkamtibmas Polsek Tuminting Sukses Selesaikan Masalah dengan Pendekatan Problem Solving
Polsek Pelabuhan Manado Gencar Razia Miras dan Barang Ilegal di Pelabuhan, Amankan 600 Botol Miras Cap Tikus
Toko Perlengkapan Anak Tahan Ijazah Karyawan: Modus Potong Gaji Tak Manusiawi Terbongkar!
Mafia Tanah Kas Desa Kena Lagi! Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara, Total Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Oknum TNI AL Bunuh Gadis Setelah Oral Seks di Mobil, Jasad Ditemukan Bugil di Pantai
Sekuriti Proyek Museum di Solo Curi Besi Rp 36,7 Juta, Komplotan Beraksi Lebih dari 10 Kali!