Jakarta, sulutzonecom -- Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan hasil kerja keras dalam pemberantasan judi online.
Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi daring dengan total aset yang disita mencapai Rp61 miliar.
Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138, yang beroperasi secara nasional dan internasional.
Baca Juga: Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Menurut Brigjen Himawan, operasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Upaya ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan ini,” ujar Brigjen Himawan.
Kasus Pertama: Situs H5GF777
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs.
Baca Juga: Polsek Mapanget Tindaklanjuti Aduan Judi Sabung Ayam, Tidak Temukan Aktivitas
Tersangka AL, yang juga terlibat dalam kasus lain, diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring.
Polri menyita aset senilai Rp47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait.
Kasus Kedua: Situs RGO Casino
Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang tersangka dengan inisial HJ alias Zeus, yang diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya.
Baca Juga: Tajam! Begini Momen Najwa Shihab Bikin Kluivert Enggan Jawab Pertanyaannya Berkali-kali, dari Rumor Judi Bola hingga Pengaturan Skor
“Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online,” jelas Brigjen Himawan. Dalam kasus ini, Polri menyita uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.
Kasus Ketiga: Situs Agen 138
Polri juga membongkar jaringan situs Agen 138, yang melibatkan tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW.
Salah satu tersangka, KK, yang diduga sebagai otak dari jaringan ini, masih berstatus buronan. Brigjen Himawan menegaskan,
Baca Juga: Gawat! Iklan Judi Online (Judol) Rp900 Triliun Hantui Medsos, Pengguna Meta Tak Sadar Jadi Target
“Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Arus yang disita sebelumnya.”
Baca Juga: MDT Soroti Masalah Mafia Tanah, Tambang Ilegal Hingga Judi Online di Sulawesi Utara
Operasi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai lembaga, termasuk Kemenkopolkam, PPATK, KomDigi, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung.
Direktur Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Brigjen Muhammad Irhamni, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan analisis transaksi keuangan untuk membantu mengidentifikasi pelaku dan aliran dana.
Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari KomDigi, Menharik Nur menambahkan, “Kami terus memblokir dan men-takedown situs-situs perjudian online yang kembali bermunculan dengan domain berbeda. Literasi digital juga kami gencarkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online.”
Baca Juga: Kementrian Komdigi Tercoreng, 11 Pegawai Ternyata Bina Situs Judi Online
Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya dalam penuntutan kasus-kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Umum lainnya, Agus Sahat, menjelaskan, “Kami memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera, menghindari disparitas hukuman, dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk negara.”
Kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, yang telah menginstruksikan koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga: Bahas Judi Online, Propam Sulut Sambangi Polres Talaud
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara,” tegas Brigjen Himawan.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri optimis dapat memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat dan melindungi ruang digital Indonesia.
***
Artikel Terkait
Serangan Balik Bos Toko Bayi Millennium Babies and Kids : Isu Penahanan Ijasah Itu Hoax!
Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Manado, Polsek Pineleng Lakukan Patroli Sikat Pemabuk Jalanan
Respon Cepat Aduhan Masyarakat Melalui Call Center 110/112, Personel Polsek Mapanget Amankan Pelaku Pencurian
Perusahaan di Manado Terancam Sanksi Pidana Akibat Gaji di Bawah UMP, Kasus Millenium Babies and Kids Jadi Sorotan
Polsek Wanea Lakukan Problem Solving Atasi Masalah Warga Binaan
Bhabinkamtibmas Polsek Wori Selesaikan Masalah Keributan Lewat Pendekatan Problem Solving
Personel Polsek Pineleng Lakukan Blue Light Patroli untuk Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat
Polresta Manado Intensifkan Operasi Miras Tak Berizin: 1.139 Liter Cap Tikus Disita dalam Sepekan
Polisi Manado Gerebek Pengedar Obat Keras Jenis Thryhexypenidyl
Kapolsek Kabaruan: Restorative Justice Jalan Tengah Penyelesaian Konflik