Respon Cepat Aduhan Masyarakat Melalui Call Center 110/112, Personel Polsek Mapanget Amankan Pelaku Pencurian

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Minggu, 19 Januari 2025 | 20:33 WIB
Personel Polsek Mapanget saat mengamankan terduga pelaku pencurian (Ist)
Personel Polsek Mapanget saat mengamankan terduga pelaku pencurian (Ist)

Manado, sulutzonecom -- Personel Polsek Mapanget berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di Kelurahan Kairagi Satu, Lingkungan V, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Jumat (17/1/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat melalui Aduan Call Center 110 / 112

Pelaku berinisial NM (45) , Kelurahan Ranotana Weru, Lingkungan IX, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Baca Juga: Polsek Wenang Selesaikan Kasus Percobaan Pencurian Melalui Problem Solving, Berakhir Damai

Saat diamankan, terduga pelaku mengalami luka memar pada bagian wajah dan badan akibat tindakan main hakim sendiri oleh warga setempat.

Polsek Mapanget segera mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terduga pelaku sudah diamankan oleh warga dalam keadaan terikat.

Terduga pelaku juga terlihat mengalami luka memar akibat dianiaya oleh massa.

Baca Juga: Personel Polsek Pineleng Awasi Distribusi BBM di SPBU Tateli Kecamatan Mandolang

Petugas kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolsek Mapanget untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polsek Mapanget juga membawa terduga pelaku ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis, lakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku dan buat laporan resmi terkait kejadian.

Kapolsek Mapanget Iptu Lesly Lihawa didampingi Kasi Humas mengatakan “Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Mapanget.

Baca Juga: Polsek Mapanget Tangkap Pelaku Pencurian di Kelurahan Bailang

Luka memar yang dialami terduga merupakan akibat tindakan main hakim sendiri oleh warga.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan hukum kepada pihak berwenang.

Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya, tuturnya.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: David Lombogia

Sumber: Humas Polresta Manado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X