Perusahaan di Manado Terancam Sanksi Pidana Akibat Gaji di Bawah UMP, Kasus Millenium Babies and Kids Jadi Sorotan

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Minggu, 19 Januari 2025 | 21:33 WIB
Fanny Noor, C.L.A, C.L.E
Fanny Noor, C.L.A, C.L.E

Manado, Sulawesi Utara – Praktik pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara masih menjadi permasalahan yang serius. Kasus yang menimpa Toko Perlengkapan Bayi Millenium Babies and Kids di Manado baru-baru ini kembali menyita perhatian publik dan menyoroti pentingnya penegakan hukum terkait hak-hak pekerja.

Menanggapi permasalahan ini, Fanny Noor, Ketua Pusat Bantuan Hukum Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia RI DPW Sulawesi Utara, memberikan pernyataan tegas. "Saya selaku Ketua Pusat Bantuan Hukum Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia RI DPW Sulawesi Utara, menghimbau kepada perusahaan yang ada di Kota Manado dan sekitarnya agar selalu memperhatikan gaji karyawan. Jika tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR), maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Fanny Noor menjelaskan secara rinci sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan UMP:

  • Pidana: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.
  • Denda: Paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Ia juga menekankan hak pekerja untuk melaporkan pelanggaran ini. "Pekerja yang merasa gajinya tidak sesuai UMR dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker Kota Manado) atau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," tambahnya.

Lebih lanjut, Fanny Noor mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan iklim kerja yang adil. "Untuk mengatasi masalah ini, masyarakat juga dapat berperan memilih layanan dari perusahaan yang berada di Kota Manado yang mematuhi UMR, mendukung gerakan hak pekerja, dan memperjuangkan keadilan upah," imbaunya.

Selain permasalahan UMP, Fanny Noor juga menyoroti pentingnya jaminan sosial bagi pekerja. "Perusahaan yang tidak memberikan BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan kepada karyawannya, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi seperti denda sebesar 2 persen tiap bulan keterlambatan, sanksi administratif, dan pembatasan tertentu," tegasnya.

Ia juga memberikan arahan bagi karyawan yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan dari pihak perusahaan. "Jika karyawan merasa adanya ketidakjelasan jawaban dari pihak perusahaan dan merasa dicurangi, maka bisa juga datang melaporkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, atau bisa menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial," pungkas Fanny Noor, C.L.A, C.L.E

Kasus yang terjadi di Millenium Babies and Kids diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan di Manado dan sekitarnya untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan menghargai hak-hak pekerja. Penegakan hukum yang tegas dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan sejahtera.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X