Manado, sulutzonecom -- Dalam rangka menurunkan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polresta Manado menggelar operasi minuman keras (miras) tanpa izin pada minggu ketiga Januari 2025.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Kapolda Sulawesi Utara yang menekankan pentingnya pemberantasan miras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado, Senin (20/1/2025).
Selama operasi, sejumlah Polsek berhasil menyita berbagai barang bukti berupa miras jenis Cap Tikus dan Kasegaran.
Baca Juga: Sat Narkoba Polresta Manado kembali Tangkap Pengedar Obat Keras Jenis Thryhexypenidyl
Berikut rincian hasil operasi dari masing-masing Polsek:
Polsek Malalayang: 2 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Tuminting: 2 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Wenang: 5 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Bunaken: 2 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Sario: 1 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Wanea: 5 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Singkil: 3 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Bunaken Kepulauan: 2 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Pelabuhan Manado: 1.068 liter Cap Tikus, Polsek Pineleng: 4 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Mapanget: 5 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Wori: 2 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Tombulu: 22 botol miras jenis Kasegaran, Polsek Tikala: 2 botol (600 ml) Cap Tikus dan Satres Narkoba: 60 liter Cap Tikus.
Dari hasil operasi ini, Polsek Pelabuhan Manado dan Satres Narkoba mencatatkan jumlah sitaan terbanyak, dengan Polsek Pelabuhan berhasil mengamankan 1.068 liter Cap Tikus dan Satres Narkoba menyita 60 liter Cap Tikus.
Baca Juga: Polresta Manado Ungkap Transaksi Narkoba, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu
Semua barang bukti telah dibuatkan berita acara tanda terima untuk diproses lebih lanjut dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada minggu ke-4 Januari 2025.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa operasi miras tanpa izin ini bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas, terutama yang disebabkan oleh penyalahgunaan minuman keras.
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan mendukung upaya menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Manado,” ujar Kasi Humas.
Baca Juga: Seorang WNA Asal PNG Diserahkan Penyidik Narkoba Polresta ke Kejaksaan
Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan masyarakat dan mengurangi risiko tindak kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras tanpa izin.
***
Artikel Terkait
Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, Menertibkan Tempat Hiburan Malam Yang Tidak Memiliki Izin Jual Miras
Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota Ciduk Pengedar Sabu Bersama Barang Bukti 14 Paket Sabu - Sabu
Disaksikan Tersangka Dan Jaksa, Penyidik Sat Narkoba Polresta Musnahkan Barang Bukti Ganja
Cegah Bullying dan Bahaya Narkoba di Lingkungan Sekolah, Babinsa Berikan Sosialisasi Kepada Siswa SDN Inpres Lirung Satu
Kapolresta : Tidak Ada Toleransi, Satuan Narkoba Polresta Kembali Berhasil Ungkap Kasus Ganja Sebanyak 2,5 Kg
Wah! Tidak Lolos Tes Jasmani dan Narkoba, Petrus Simon Tuange Batal Jadi Calon Wakil Bupati Talaud 2024?
Aktor Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap Bersama Lima Teman
Seorang WNA Asal PNG Diserahkan Penyidik Narkoba Polresta ke Kejaksaan
Polresta Manado Ungkap Transaksi Narkoba, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu
Sat Narkoba Polresta Manado kembali Tangkap Pengedar Obat Keras Jenis Thryhexypenidyl