Disaksikan Tersangka Dan Jaksa, Penyidik Sat Narkoba Polresta Musnahkan Barang Bukti Ganja

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 08:33 WIB
Istimewa
Istimewa

Jayapura, Sulut Zone - Bertempat di Jalan Ampera samping Toko Saudara Dua Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota musnahkan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja milik tersangkanya yang disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Yosef, S.H., M.H, Senin (05/08) siang.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H. ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dirinya mengatakan, barang bukti Ganja yang dimusnahkan seberat 2.688,57 gram (dua kilo enam ratus delapan puluh delapan koma lima puluh tujuh) Gram milik tersangka HH (24).

Baca Juga: Sepanjang Semester I 2024, PLN Sukses Manfaatkan Hampir 1,5 Juta Ton FABA PLTU

"Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan," ujar Kasat.

Lanjut Kasat, untuk melengkapi berkas perkaranya untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka HH.

"Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, masing-masing disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkas AKP Irene

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: Humas Polres Jayapura

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X