Peredar Obat Keras Jenis THRYHEXYPENIDYL Diciduk Polres Manado

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Senin, 15 Juli 2024 | 00:18 WIB

Manado, Sulut Zone -- Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil melakukan penangkapan terhadap peredaran obat keras jenis THRYHEXYPENIDYL.

Informasi awal diperoleh dari masyarakat bahwa seorang lelaki bernama JUN, berusia 27 tahun, tinggal di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, diduga memiliki dan mengedarkan obat tersebut. Jumat, 12 Juli 2024.

Tim langsung bergerak cepat untuk memeriksa informasi tersebut, dan pada pukul 16.00 WITA, mereka tiba di lokasi yang dimaksud.

Di sana, mereka berhasil mengamankan JUN beserta barang bukti yang terdiri dari 150 butir obat keras jenis THRYHEXYPENIDYL yang dipegang oleh terlapor, serta satu unit HP merek POCCO berwarna biru.

Baca Juga: Jadi Pengamen Keliling, Ini Kegiatan Mantan Ketua KPU Boltim Pada Pilkada 2024

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian (Mako) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Saksi dalam kasus ini adalah Abdulrahman Din Mursid, juga dikenal dengan nama IPAP, yang memberikan keterangan penting terkait kejadian ini.

"Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan sumber asal obat keras tersebut," terang Kapolres Manado melalui Kasie Humas.

Polisi menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi keamanan dan kesehatan masyarakat.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: Tribratanews Manado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X