Manado, Sulut Zone -- Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil melakukan penangkapan terhadap peredaran obat keras jenis THRYHEXYPENIDYL.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat bahwa seorang lelaki bernama JUN, berusia 27 tahun, tinggal di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, diduga memiliki dan mengedarkan obat tersebut. Jumat, 12 Juli 2024.
Tim langsung bergerak cepat untuk memeriksa informasi tersebut, dan pada pukul 16.00 WITA, mereka tiba di lokasi yang dimaksud.
Di sana, mereka berhasil mengamankan JUN beserta barang bukti yang terdiri dari 150 butir obat keras jenis THRYHEXYPENIDYL yang dipegang oleh terlapor, serta satu unit HP merek POCCO berwarna biru.
Baca Juga: Jadi Pengamen Keliling, Ini Kegiatan Mantan Ketua KPU Boltim Pada Pilkada 2024
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian (Mako) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Saksi dalam kasus ini adalah Abdulrahman Din Mursid, juga dikenal dengan nama IPAP, yang memberikan keterangan penting terkait kejadian ini.
"Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan sumber asal obat keras tersebut," terang Kapolres Manado melalui Kasie Humas.
Polisi menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi keamanan dan kesehatan masyarakat.
Artikel Terkait
Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Kapolres Bolmut Terima Penghargaan dari Kapolri
Waspada Narkoba Zombie meski Belum Masuk di Indonesia, Berikut Bahayanya Narkotika Jenis ini
Jelang Lebaran, Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota Amankan Ratusan Miras Ilegal Di Abepura
Edar Narkoba, Dua Tersangka Diamankan Polresta Manado
Edar Narkoba, Tersangka VA Diancam Hukuman Seumur Hidup
Satres Narkoba Polresta Manado Datangi kios Diduga Jual Miras
Silaturahmi Kepala BNNP Yang Baru ke Polda, Kapolda : Terus Cegah dan Berantas Narkoba di Maluku
Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu
Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, Menertibkan Tempat Hiburan Malam Yang Tidak Memiliki Izin Jual Miras
Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota Ciduk Pengedar Sabu Bersama Barang Bukti 14 Paket Sabu - Sabu